Waduk Jatigede Agustus Direndam, Ganti Rugi Rp122 Juta Per KK


Sumedang – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin (22/6/2015), mengakui segera memenuhi pembayaran ganti rugi atas pembangunan Waduk Jatigede, Sumedang, Jabar.

Penggantian itu mengacu Permendagri Nomor 75 dan berlangsung pada 26 Juni mendatang.

Politisi PKS itu menyebutkan, sekitar 4.500 kepala keluarga akan mendapat ganti rugi sebesar Rp122 juta lebih per KK. Fulus sebesar itu diberikan sebagai pengganti lahan, bangunan, serta penghasilan warga selama enam bulan.

“Jumlah ganti rugi ini saya kira cukup besar sehingga bisa dijadikan modal usaha dan relokasi tempat tinggal bagi warga,” beber Aher di Gedung Sate, Bandung.

Merilis antara, polemik tentang tak kunjung tibanya proses ganti rugi bagi warga sekitar lokasi pembangunan waduk. Aher menjamin, proses ganti rugi segera ia tuntaskan hingga akhir Juli mendatang.

Aher mengatakan, kesanggupan penyelesaian ganti rugi tercapai usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat kabinet terbatas Sabtu kemarin.

Berita Selengkapnya

Artikel Terkait :
1. DPR sahkan P3DP
2. PKS bantu korban kebakaran
3. Hanya di Indo wartawan boleh meliput saat sidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar